Rabu, 01 Agustus 2012

Pemerintah Memberlakukan Pembatasan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Pada kendaraan Dinas

Akhirnya Pemerintah menetapkan bahwa pada hari Rabu ini (1/8) diberlakukan adanya pembatasan dalam penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada kendaraan dinas di pulau Jawa dan Bali.

Aturan tersebut mengacu pada seluruh kendaraan dinas pada instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan TNI-Polri. Sehingga seluruh kendaraan dinas yang berplat merah tersebut di bagian kaca depan dan belakang di temple dengan stiker yang bertuliskan “Mobil Ini Tidak Menggunakan BBM Subsidi”.


Adanya aturan ini diharapkan seluruh pemakai kendaraan dinas tidak semena-mena dalam pemakaian BBM, karena selama ini kita melihat bahwa kendaraan dinas selalu memakai BBM dengan harga yang murah (premium) daripada dengan harga yang mahal (pertamax). Tak hanya itu saja keberadaan premium sangat perlu sekali digunakan oleh masyarakat, sebagai bahan bakar yang selalu dibutuhkan demi kesejahteraan hidup.

Kita pun berharap, agar instansi-instansi tersebut mau menerima peraturan ini yang telah ditetapkan sejak lama, karena ini demi kemajuan dan kesejahteraan hidup masyarakat, dan jika ada instansi-instansi yang tetap membandel dengan menggunakan kendaraan dinasnya dengan membeli BBM bersubsidi, maka akan segera di berikan teguran maupun hukuman.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar