Akhirnya Pemerintah menetapkan
bahwa pada hari Rabu ini (1/8) diberlakukan adanya pembatasan dalam penggunaan
Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada kendaraan dinas di pulau Jawa dan
Bali.
Aturan tersebut mengacu pada
seluruh kendaraan dinas pada instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan
TNI-Polri. Sehingga seluruh kendaraan dinas yang berplat merah tersebut di
bagian kaca depan dan belakang di temple dengan stiker yang bertuliskan “Mobil
Ini Tidak Menggunakan BBM Subsidi”.
Adanya aturan ini diharapkan
seluruh pemakai kendaraan dinas tidak semena-mena dalam pemakaian BBM, karena
selama ini kita melihat bahwa kendaraan dinas selalu memakai BBM dengan harga
yang murah (premium) daripada dengan harga yang mahal (pertamax). Tak hanya itu
saja keberadaan premium sangat perlu sekali digunakan oleh masyarakat, sebagai
bahan bakar yang selalu dibutuhkan demi kesejahteraan hidup.
Kita
pun berharap, agar instansi-instansi tersebut mau menerima peraturan ini yang telah
ditetapkan sejak lama, karena ini demi kemajuan dan kesejahteraan hidup
masyarakat, dan jika ada instansi-instansi yang tetap membandel dengan
menggunakan kendaraan dinasnya dengan membeli BBM bersubsidi, maka akan segera
di berikan teguran maupun hukuman.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar