Akhirnya Apriyani Susanti (29) ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan 9 orang di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat pada hari Minggu lusa lalu (22/1/).
Apriyani terbukti positif dalam menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi, hal ini dapat dilihat berdasarkan tes urinenya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kejadian ini bermula ketika Apriyani bersama ketiga temannya berada dalam satu mobil Xenia, dimana saat itu Apriyani bertindak sebagai sopir, dikarenakan ketiga temannya tak kuasa menahan rasa kantuknya setelah pulang dari diskotek. Dalam pesta yang membawa kenikmatan sesaat itulah, Apriyani dan teman-temannya melakukan pesta dengan minuman keras hingga memakai sabu-sabu.
Di pesta yang mengakibatkan fly inilah Aryani mengemudikan Xenia dengan kondisi mabuk dan Apriyani pun mengendarainya dengan sangat kencang, sehingga saat berada dijalanan Apriyani sesekali mengendarai dengan kondisi yang tidak stabil. Akhirnya kejadian pun tak dapat dihindarkan, ketika Apriyani menabrak 13 orang di kawasan Tugu Tani, seketika itu pula 9 orang telah tewas dan 4 orang lainnya mengalami luka-luka yang cukup serius di sekujur tubuhnya. Korban yang tewas pun mengalami kondisi yang memilukan sekali, dimana darah berserakan dan beberapa anggota tubuh yang tidak berbentuk kembali.
Sudah saatnya melihat korban yang demikian mengiris hati ini, sosok Apriyani harus di hukum seberat-beratnya, dan keluarga korban pun menuntut juga agar Apriyani lebih pantas di hukum yang setimpal (mati), karena telah menghilangkan banyak nyawa korban.
Tak hanya itu saja, Apriyani juga akan dikenakan banyak pasal dikarenakan telah melakukan banyak pelanggaran saat melakukan kejadian ini, seperti penggunaan narkoba, mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi, tidak memakai SIM (Surat Ijin Mengemudi), dan dengan sengaja menabrak pejalan kaki yang akhirnya meninggal dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar